Tugas Ekonomi
"BUMN dan BUMD"
BUMN(Badan Usaha Milik Negara).
PENGERTIAN BUMN
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun
2003, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah suatu badan
yang modalnya berasal dari kekayaaan negara dan kemudian pengelolaannya
dilakukan oleh pemerintah. Dengan begitu, BUMN termasuk pelaku ekonomi
di sistem perekonomian Indonesia.
BENTUK-BENTUK BUMN
Dalam penyelenggaraan usahanya ada dua macam bentuk BUMN , yaitu PERUM (Badan Usaha Umum) dan PERSERO (Badan Usaha Perseroan). Berikut penjelasannya:
- Perum (Badan Usaha Umum). Modal BUMN ini keseluruhannya ditanggung oleh negara. Jadi Perum sepenuhnya milik pemerintah, dan tidak membagikan perusahaan dalam bentuk saham. Akan tetapi badan usaha ini tetap memiliki tujuan guna menyertakan modal di dalam usaha lain dengan persetujuan Menteri yang berwenang. Walaupun modalnya dari negara, tetapi sistem pengelolaannya dipisahkan dari kekayaan negara.
- Persero (Badan Usaha Perseroan). BUMN ini paling sedikit harus memiliki modal sebesar 51 persen dari keseluruhan total modalnya. Sedangkan 49 persennya bisa dimiliki oleh pihak lainnya. Jadi negara harus mendominasi kepemilikan saham BUMN. Regulasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998. Biasanya pendirian Persero atas usulan dari Presiden, tapi dijalankan sepenuhnya oleh Menteri. Sesuai pada peraturan yang sudah ditetapkan. Sebagian besar dari pekerja di Persero adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang memiliki tanggung jawab langsung pada negara.
- Berkontribusi untuk pertumbuhan serta perkembangan ekonomi secara nasional.
- Memberikan tambahan pendapatan atau kekayaan negara.
- Guna mendapatkan keuntungan finansial.
- Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan barang dan jasa berkualitas, agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.
- Sebagai pionir berbagai kegiatan usaha, khususnya yang tidak ditekuni oleh koperasi atau pihak swasta.
- Memberikan partisipasi dalam pembimbingan dan bantuan bagi masyarakat, koperasi dan pengusaha ekonomi lemah.
- PT Perusahaan Listrik Negara,
- PT Adhi Karya Tbk,
- PT Krakatau Steel Tbk,
- PT Kimia Farma Tbk,
- PT Garuda Indonesia,
- PT Kereta Api Indonesia (KAI),
- PT Pindad,
- PT Garam,
- PT Balai Pustaka,
- PT Pertamina dan lain sebagainya.
Ciri dari
BUMN Perum adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat, pemimpinnya adalah
seorang direktur atau direksi, dan pekerjanya adalah pegawai dari
perusahaan swasta. Beberapa contoh BUMN Perum adalah Perumnas, Peruri,
Damri, Pegadaian, balai Pustaka, Bulog, Antara, Jasatirta, dan lain
sebagainya.
BUMD(Badan Usaha Milik Daerah).
PENGERTIAN BUMD
BUMD (Badan
Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan
diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan
modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan
masing-masing daerah. BUMD
bisa dikatakan sebagai cabang dari BUMN.
BENTUK-BENTUK BUMD
Bentuk badan usaha ini bisa dalam berbagai bidang. Sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan). Pada bidang jasa perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan dalam bidang penyediaan air bersih, maka akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
Bentuk badan usaha ini bisa dalam berbagai bidang. Sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan). Pada bidang jasa perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan dalam bidang penyediaan air bersih, maka akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
PERAN BUMD
Keberadaan BUMD memiliki peran atau fungsi yang sangat penting. Sehingga bila pengelolaannya sangat profesional, maka akan memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakatnya. Berikut peranannya:
Keberadaan BUMD memiliki peran atau fungsi yang sangat penting. Sehingga bila pengelolaannya sangat profesional, maka akan memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakatnya. Berikut peranannya:
- Penyedia barang bernilai ekonomis yang tidak mampu diproduksi oleh swasta.
- Sebagai instrumen daerah untuk menata perekonomian daerah.
- Pihak yang mengelola berbagai aset dan sumber daya alam daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat luas.
- Berkontribusi dalam kemajuan sektor bisnis yang belum dilirik oleh swasta.
- Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
- Membina pengembangan unit usaha kecil seperti koperasi.
- Mendorong kemajuan masyarakat di beragam bidang kehidupan.
Berikut ini beberapa tujuan dari pendirian BUMD:
- Berperan sebagai sumber pendapatan atau penerimaan daerah serta negara. Selain itu, memiliki tujuan juga dalam mengembangkan tingkat perekonomian masyarakat.
- Memberikan keuntungan finansial bagi daerahnya masing-masing.
- Memberikan berbagai manfaat melalui penyediaan barang atau jasa yang kualitasnya tinggi. Sehingga bisa memadai guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Sebagai perintis kegiatan usaha atau bisnis, yang pada umumnya belum bisa dilakukan oleh koperasi ataupun pihak swasta.
- Senantiasa memberikan pembimbingan dan membantu masyarakat, lembaga koperasi dan penguasa yang termasuk dalam golongan ekonomi lemah.
- Memiliki kontribusi dalam pembangunan daerah, agar mampu memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.
- BUMD didirikan dan diawasi oleh pemerintah daerah.
- Pemerintah mempunyai kekuasaan absolut, karena sebagai pemegang hak kekayaaan usahanya.
- Pemerintah daerah menguasai seluruh atau sebagian besar modal BUMD.
- BUMD dipimpin oleh seorang direksi yang bisa diangkat dan diberhentikan kepala daerah (bupati, walikota atau gubernur).
- Segala risiko yang terjadi pada BUMD ditanggung secara penuh oleh pihak pemerintah.
- Sebagai penyumbang kas atau sumber pendapatan daerah bahkan negara.
- Sebagai instrumen penting guna pengembangan ekonomi di daerah dan nasional.
- Tidak semata-mata mencari keuntungan, karena laba harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Jadi tujuan BUMD tidak untuk mengumpulkan keuntungan sebesar mungkin tapi dengan modal sekecil mungkin.
- Pemegang saham BUMD adalah pemerintah.
- BUMD bisa menghimpun dana atau keuangan dari berbagai pihak seperti lembaga perbankan dan non bank.
Contoh badan usaha yang dikelola daerah antara lain:
BPD (Bank Pembangunan Daerah), Perusahaan
Daerah Angkutan Kota (seperti Bus Kota, Trans Jakarta, Trans Jogja),
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan masih banyak lagi contoh BUMD
lainnya.
Komentar
Posting Komentar